Rabu, 27 September 2023

Kelulusan PPPK Kemenag Baru Diumumkan, Terima Gaji Pertama September 2023

- Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB
dokumen KemenTtrian Agama
dokumen KemenTtrian Agama

SUNDAURANG.ID -- Siapa siapa saja yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 baru diumumkan pada Kamis, 8 Juni 2023. jumlah peserta yang lulus seleksi sebanyak 29.069.

 Jadwal itu sesuai dengan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis tahun 2022.
Berdasarkan pengumuman nomor: P-3876/SJ/B.II.2/KP.00.1/06/2023 tentang hasil seleksi pasca sanggah calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022, jumlah peserta yang lulus seleksi sebanyak 29.069.
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK (P3K) Kemenag dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” kata Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Kamis 8 Juni 2023.

 Sekjen Kemenag Nizar menyampaikan selamat kepada peserta seleksi P3K Kemenag 2022 yang lulus seleksi.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus kami ucapkan selamat, dan tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” kata Nizar.

Menurut Nizar, panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.  "Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing," terang Nizar.
Nizar menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
"Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut," ujar Nurudin.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandas Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Lantas kapan P3K Kemenag 2022 terima SK dan gaji pertama?
Berdasarkan alur seleksi setelah pengumuman pasca sanggah, peserta yang lulus akan melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui akun SSCASN BKN.

Setelah itu, Kemenag akan mengajukan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Usul penetapan NIP dari Kemenag akan divalidasi oleh BKN. Setelah itu, BKN menerbitkan persetujuan teknis (Pertek).

Pertek inilah yang menjadi dasar bagi Kemenag untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPPK. Selanjutnya, Kemenag akan menyerahkan SK kepada PPPK. Lalu menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) sebagai dasar pembayaran gaji PPPK Kemenag.

Kemungkinan gaji pertama PPPK Kemenag 2022 akan dibayarkan sekitar September 2023. Namun, untuk jadwal pastinya harus menunggu informasi resmi dari Kemenag. ***

Editor: Muh Afandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Beras Naik Terus, Penjualan di Pasar Merosot

Selasa, 26 September 2023 | 20:01 WIB
X